Rangkuman Tugas Komputer Masyarakat P12


 


PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER

1. Kejahatan Komputer

        Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputer pun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

        Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :

a. Worm 

Adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh.

b. Trojan 

Virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di dalam komputer.

c. Multipartite Virus 

Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer.

d. FAT Virus 

FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu.

e. Virus Backdoor 

Virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik saja.

f. Web Scripting Virus 

Virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website.

n. Memory Resident 

Virus Ini adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi dan merusak RAM.

o. Companion Virus 

Virus ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer.

p. Directory Virus 

Virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas.

q. Macro Virus 

Virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem operasi.

r. Spam/Spamming 

Spam adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki.

s. Carding

Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain.

t. Phishing 

Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri, password dan lainnya.

u. Hacking 

Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem operasional lain yang dilakukan oleh hacker.

v. Cracking

Kegiatan cracking biasanya merusak bahkan mengambil data atau informasi penting.


2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer 

        Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain : 

a. Meningkatnya penggunaan internet 

Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan internet.

b. Transisi dari single vendor ke multi vendor 

Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari berbagai vendor.

c. Mudahnya mendapatkan software 

Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di download menggunakan internet.

d. Meningkatnya kemampuan pengguna (user) 

e. Penegakan hukum yang lemah 


3. Keamanan Komputer 

        Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya pencurian informasi. 

        Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :

a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang. 

b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala. 

c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer. 

d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal. 

e. Buatlah backup data secara berkala.


4. Kejahatan Komputer di Masyarakat 

        Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain : 

a. Penyebaran informasi yang tidak benar. 

b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta. 

c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya. 

d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.

        Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi : 

a. Motif intelektual 

Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa, mengimplementasikan bidang teknologi informasi. 

b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi 

Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik.


5. Privacy 

        Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu: 

a. Privacy fisik 

Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi. 

b. Privacy informasi 

Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain.

*Contoh pelanggaran privacy: 

a. Membajak akun sosial media orang lain. 

b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik. 

c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. 

d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipuan.


6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya 

        Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu: 

a. Dalam arti sempit 

Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka. 

b. Dalam arti yang luas 

Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

*Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok: 

a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu: 

1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal 

- Kesusilaan. 

- Perjudian. 

- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

- Pemerasan dan pengancaman. 

- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen. 

- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. 

- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu: 

- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik. 

- Gangguan terhadap sistem elektronik. 

3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang. 

4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 

5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana. 


SOAL LATIHAN/TUGAS 

1. Bagaimana cara meningkatkan keamanan komputer? 

2. Jelaskan pengertian privacy secara fisik dan informasi!

JAWABAN

1. -Perbarui Sistem Operasi dan Perangkat Lunak: Pastikan sistem operasi dan perangkat lunak di komputer Anda selalu diperbarui dengan pembaruan keamanan terbaru.

-Gunakan Perangkat Lunak Keamanan yang Andal: Instal perangkat lunak keamanan seperti antivirus, firewall, dan antimalware yang andal.

-Buat Kata Sandi yang Kuat: Gunakan kata sandi yang kompleks dan kuat untuk akun-akun Anda.

-Aktifkan Autentikasi Dua Faktor: Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) di semua akun yang mendukungnya.

-Hati-hati dengan Email dan Lampiran: Jaga kewaspadaan saat membuka email yang mencurigakan atau tidak dikenal.

-Matikan Layanan yang Tidak Digunakan: Jika ada layanan atau protokol yang tidak Anda gunakan, matikan atau nonaktifkan.

-Backup Data Secara Teratur: Selalu lakukan backup data penting Anda secara teratur.

-Jaga Kewaspadaan saat Mengunduh dan Menginstal Perangkat Lunak: Hanya mengunduh perangkat lunak dari sumber yang terpercaya dan pastikan untuk memverifikasi keaslian dan keamanannya.

-Aktifkan Firewall: Aktifkan firewall pada komputer Anda untuk melindungi dari akses yang tidak sah melalui jaringan.

-Edukasi Diri: Teruslah memperbarui pengetahuan tentang praktik keamanan komputer yang baik.


2. -Privacy secara fisik:

Privacy secara fisik merujuk pada hak individu untuk memiliki dan menjaga ruang pribadi serta membatasi akses orang lain terhadap tubuh dan tempat fisik mereka. Ini melibatkan hak individu untuk menjaga privasi di dalam rumah, ruang kerja, atau tempat lain di mana mereka berada. Hal ini juga mencakup hak untuk melindungi privasi tubuh mereka, termasuk informasi kesehatan dan genetik. Privacy secara fisik juga melibatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan, pelecehan, atau pelanggaran hak individu terhadap ruang pribadi mereka.

-Privacy informasi:

Privacy informasi merujuk pada hak individu untuk memiliki kendali atas informasi pribadi mereka yang dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan oleh organisasi atau entitas lain. Ini mencakup informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, tanggal lahir, informasi keuangan, informasi medis, riwayat penelusuran web, preferensi pribadi, dan lainnya. Privacy informasi melibatkan hak individu untuk menentukan bagaimana informasi pribadi mereka dikumpulkan, dengan siapa dibagikan, dan untuk tujuan apa digunakan. Ini juga melibatkan perlindungan terhadap akses yang tidak sah, penggunaan yang salah, atau penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

Komentar